Caption: Gedung KPK. Foto: Shutterstock TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
Penyegelan itu dilakukan saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyebut fakta itu juga telah terungkap dalam persidangan.
Menurut Budi, penyegelan dilakukan karena KPK menduga terdapat barang bukti di ruangan tersebut. Penyidik memasang garis KPK untuk menjaga lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan ketika perkara telah masuk atau akan dikembangkan ke tahap penyidikan.
Namun, segel yang dipasang KPK ternyata tidak lagi berada di tempat saat tim kembali. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap kondisi tersebut dalam persidangan terdakwa Budiman pada 9 September 2026.
Dalam persidangan itu disebutkan tim KPK menemukan segel ruangan Dirjen Bea Cukai sudah hilang. Segel tersebut disebut telah dicabut oleh pihak dari luar lembaga antirasuah.
KPK tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai penggeledahan ruangan tersebut setelah segel hilang. Budi mengatakan penggeledahan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang hendak dicari.
“Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan,” ujar Budi. Ia menegaskan kegiatan tersebut tetap bergantung pada proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut kemudian berlanjut dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal dan sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya. Selain itu, KPK menetapkan pemilik serta sejumlah pengelola Blueray Cargo sebagai tersangka.
Pejabat Bea Cukai yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda. Dari pihak Blueray Cargo, tersangka yang disebut KPK yakni John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri.
Adapun penyegelan ruangan Dirjen Bea Cukai terungkap dalam persidangan perkara Budiman. Fakta tersebut kemudian kembali dikonfirmasi KPK melalui keterangan Budi.
KPK menyatakan penyidikan perkara masih berjalan sesuai kebutuhan pembuktian. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan secara terbuka apakah ruangan tersebut kemudian digeledah setelah segelnya diketahui telah hilang.