Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Dok. Fraksi PKB TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menyoroti penangkapan enam orang terkait aksi live streaming bermuatan pornografi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Abdullah menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan media sosial masih berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi sekaligus mencari keuntungan secara ilegal.
Sebab itu, Abdullah meminta pengawasan terhadap aktivitas di media sosial agar lebih diperketat.
“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten pornografi demi mencari cuan,” kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Dia mengatakan para pelaku dalam kasus tersebut memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton. Penonton kemudian diarahkan ke aplikasi lain untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Menurut Abdullah, modus tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebab, pola penyebaran konten pornografi di ruang digital terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan perilaku pengguna media sosial.
“Kalau ada content creator yang mulai mengarah pada konten pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” ujarnya.
Abdullah menekankan upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Jika ditemukan pihak yang terbukti menyebarkan konten pornografi, aparat diminta segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau mereka terbukti menyebarkan konten pornografi, harus segera ditindak. Polri tidak boleh lengah dalam mengawasi media sosial,” tegas politikus PKB itu.
Politikus PKB itu juga mendorong penguatan kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengawasi serta menangani konten ilegal di ruang digital.
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sedangkan pengawasan ekosistem digital membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait dan platform media sosial.
“Polri harus bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah dan menindak penyebar konten pornografi. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pelaku karena lemahnya koordinasi,” katanya.
Abdullah menambahkan, pengawasan terhadap ruang digital bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan memastikan media sosial tidak menjadi ruang bebas bagi penyebaran konten yang melanggar hukum dan merusak perlindungan masyarakat, khususnya anak dan kelompok rentan.