x

Bahas RUU Perampasan Aset, Legislator Minta DPR Waspadai Kepentingan Asing

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2026 19:04 28

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi penyusupan kepentingan asing dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ia menilai, penyebaran opini yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum perlu disikapi secara cermat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Bimantoro berharap para narasumber dapat memberikan masukan untuk membantu DPR dan pemerintah menyikapi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai penegakan hukum dan urgensi pengaturan perampasan aset.

“Bagaimana kita bisa sama-sama memitigasi ini? Kami tadi sangat senang sekali ada berbagai macam POV yang disampaikan oleh narasumber. Kami berharap narasumber bisa benar-benar membantu kami, juga membantu pemerintah untuk menetralisir daripada POV ataupun opini yang sekarang berkembang di masyarakat,” kata Bimantoro.

Ia mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak terlepas dari upaya menjaga kepentingan nasional. Menurut dia, jangan sampai muncul kepentingan asing yang bertujuan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun institusi penegak hukum.

“Bahwa jangan sampai negara kita ini disusupi oleh kepentingan-kepentingan asing. Yang ingin menurunkan ataupun distrust terhadap pemerintah ataupun penegakan hukum kita,” tegasnya.

Meski demikian, Bimantoro mengakui persoalan dalam penegakan hukum perlu dilihat secara proporsional. Ia menilai, adanya pelanggaran oleh individu tidak seharusnya mengaburkan kinerja aparat lain yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalaupun misalnya memang ada permasalahan dalam penegakan hukum, itu hanya oknum. Masih banyak penegakan hukum juga yang bagus. Masih banyak penegakan hukum juga yang melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan aspek keadilan dan kehati-hatian,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta para pakar dan akademisi turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berbagai opini yang berkembang tidak berujung pada melemahnya kepercayaan terhadap negara.

“Dan inilah yang menurut saya, kami pun mohon bantuan dari para narasumber untuk bisa menetralisir itu kepada masyarakat. Jangan sampai negara kita menjadi korban,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA