Ilustrasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM dengan mengenakan jersi negara peserta Piala Dunia 2026 di Mal Pelayanan Publik, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (19/6/2026). Foto: Antara TODAYNEWS.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun standar pelayanan publik, termasuk kepastian waktu penyelesaian layanan, agar pelaku UMKM memperoleh kejelasan saat mengakses berbagai layanan pemerintah.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah menjelaskan, standar tersebut dibutuhkan supaya setiap layanan memiliki prosedur, persyaratan, dan target waktu penyelesaian yang jelas.
“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” kata Reza dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM di Jakarta, Sabtu.
Menurut Reza, kepastian waktu merupakan salah satu unsur penting dalam menghadirkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari proses penyusunan standar tersebut, Kementerian UMKM menggelar forum konsultasi publik pada Kamis (13/8). Forum itu membahas standar untuk 10 jenis layanan publik, di antaranya permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan serta aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, hingga pendaftaran inkubator bisnis.
Jenis layanan lain yang dibahas meliputi pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta penanganan pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kementerian UMKM menjadikan forum konsultasi publik tersebut sebagai ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta unsur media massa untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan.
Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar standar yang ditetapkan tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pada tahun 2026, Kementerian UMKM telah menyusun standar bagi 12 jenis layanan yang mencakup 10 layanan publik dan dua layanan internal.
Dalam memperkuat sistem pengaduan, Kementerian UMKM juga menyediakan sejumlah kanal resmi, yakni call center 106, WhatsApp, surat elektronik, laman PPID, SP4N-LAPOR!, dan PTSP.
Reza memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditentukan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi pelapor.
“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.