x

Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong Buntut Temuan Ombudsman

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 20:42 27

TODAYNEWS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan lima pejabat dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim Kemenimipas menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, hingga sejumlah barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.

Rudi mengatakan dirinya memimpin langsung pemeriksaan di lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.

Tim pemeriksa mengecek kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.

Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak ditemukan saat tim Kemenimipas melakukan pengecekan.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.

Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Rudi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan salah satu aturan yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor