Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto. Dok. Pribadi TODAYNEWS.ID – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyoroti langkah penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah rumah dan cafe dalam kasus dugaan korupsi pasokan batu bara.
Ia menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakuan Kortastipidkor dikatikan dengan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada publik sejelas-jelasnya apakah kegiatan yang dilakuakn Kortastipidkor berkaitan dengan Jampidsus.
“Kita jangan masuk dalam polemik institusi, sebab tidak semua orang di institusi adalah malaikat,” katanya kepada TODAYNEWS, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menampik akan terulang kembali kasus ‘Cicak Vs Buaya’. Ia juga mendukung pengusutan secara tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Tapi penegakan hukum dikedepankan, kalau masuk dalam polemik cicak vs buaya kita akan masuk pro dan kontra terhadapa institusi,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pasokan batu bara.
Kasus ini disinyalir menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Soedeson menegaskan, tindakan tegas kepolisian sangat diperlukan karena kasus ini berkaitan langsung dengan agenda nasional Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kemandirian dan ketahanan energi yang tertuang dalam Asta Cita.
“Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita,” kata Soedeson di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi di segala lini. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian tidak ragu dalam menindak para pelaku.
“Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Soedeson juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan. Ia meminta Polri tidak pandang bulu, baik terhadap pejabat maupun pengusaha yang terlibat.
“Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik,” tambah Soedeson menegaskan.
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri telah resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Menurut dia, ditemukan adanya indikasi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus manipulasi ini mengakibatkan harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dampak dari korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara yang diestimasi mencapai Rp 5 triliun, tetapi juga mengganggu stabilitas listrik nasional.
Di mana, penyimpangan ini berdampak pada terganggunya pasokan batu bara yang mengakibatkan blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.