Laporan: Afrizal Ilmi
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan (tengah/berkerudung) bersama tim saat melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Ombudsman TODAYNEWS.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, ditelusuri lebih jauh. ICW menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pola korupsi di lembaga pemasyarakatan yang telah mereka petakan sejak 2011.
Temuan fasilitas tersebut sebelumnya diungkap Ombudsman. Bangunan dengan sejumlah fasilitas itu diduga dimanfaatkan oleh narapidana.
ICW menyebut temuan tersebut memiliki kesamaan dengan dua dari lima modus korupsi di lapas yang telah mereka identifikasi. Dua modus itu berupa pemberian fasilitas khusus kepada narapidana dan penyalahgunaan izin keluar lapas.
“Dua di antaranya yang relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan,” kata ICW dalam keterangan pers, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut ICW, fasilitas khusus bagi narapidana dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Bentuknya antara lain sel yang lebih nyaman, penggunaan perangkat elektronik, makanan tertentu, hingga akses keluar masuk lapas di luar aturan.
ICW juga mengingatkan adanya catatan kasus penyalahgunaan izin keluar lapas. Salah satu kasus yang pernah mencuat melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Gayus pernah terlihat menonton turnamen tenis di Bali pada 2010 saat masih menjalani hukuman. Ia juga sempat terlihat makan di sebuah restoran di Jakarta pada 2015.
Dalam kasus 2010, Kepala Rutan Mako Brimob saat itu, Kompol Iwan Siswanto, terbukti menerima suap dari Gayus. Iwan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara dalam kasus 2015, pihak pemasyarakatan mengakui adanya pelanggaran ketentuan izin keluar lapas. Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
ICW menilai temuan fasilitas di Lapas Cibinong tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif. Mereka meminta dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan fasilitas tersebut turut diperiksa.
“Dugaan adanya suap dan gratifikasi perlu diperiksa untuk dua hal. Pertama, untuk mengetahui apakah kembali terjadi pola lama di dalam lapas, yaitu pemberian fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu kepada narapidana sebagai privilege yang diperoleh melalui suap kepada petugas atau bahkan kepala lapas,” tulis ICW.
ICW juga menyoroti informasi mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu. Karena itu, mereka meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya transaksi dan aliran uang.
“Termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan,” tambah ICW.
ICW kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana pemberian fasilitas dan izin keluar dapat berkembang menjadi praktik jual-beli fasilitas ketika disertai imbalan.
Karena itu, ICW meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada status bangunan di Lapas Cibinong. Mereka menilai hal yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya transaksi untuk memperoleh fasilitas khusus bagi narapidana.
“Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual-beli privilege di dalam lapas, seperti apakah terdapat pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat diberikan kepada narapidana tertentu,” tegas ICW.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat (25/9). Ia datang bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto untuk mendalami temuan Ombudsman.
Agus mengatakan pemerintah akan memeriksa penggunaan bangunan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas itu benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus kepada wartawan.
Editor: Aziz Arriadh