x

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 05:43 51 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Vonis itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Majelis menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan dakwaan primer yang diajukan penuntut umum tidak terbukti. Namun, hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.

Dalam putusannya, majelis menyebut Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu menjadi dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut diganti kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat dirampas dan dilelang.

Majelis menyatakan pidana pengganti selama lima tahun akan dijalankan apabila hasil perampasan harta tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti. Ketentuan itu menjadi bagian dari amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Hakim juga menyebut tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem dinilai berkecukupan sehingga tidak ada alasan perbuatan dilakukan karena dorongan ekonomi.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa. Nadiem belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Putusan itu disertai pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai alat bukti belum cukup dan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.

“Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Andi saat membacakan dissenting opinion.

Kendati demikian, mayoritas majelis tetap memutus terdakwa bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor