Ilustrasi – Seorang petani membersihkan biji kakao di Desa Pepageka, Kecamatan Klubagolit, Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga referensi (HR) biji kakao untuk periode Juli 2026 dipicu oleh gangguan pasokan akibat cuaca buruk serta penurunan produksi di sejumlah negara produsen utama.
HR biji kakao ditetapkan sebesar 3.969,56 dolar AS per metrik ton (MT), atau naik 137,39 dolar AS setara 3,59 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut turut mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi 3.646 dolar AS per MT, meningkat 134 dolar AS atau 3,83 persen dibandingkan bulan lalu.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Penetapan bea keluar (BK) biji kakao untuk periode Juli 2026 mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Pada komoditas kehutanan, HPE produk kulit untuk Juli 2026 tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, HPE getah pinus naik menjadi 1.002 dolar AS per MT atau bertambah 22 dolar AS setara 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.
Untuk kelompok produk kayu, HPE meningkat pada beberapa komoditas, di antaranya veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya, yakni eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.
Sementara itu, HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.