x

Komisi II Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Jul 2026 11:45 21 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo mengatakan, bahwa Komisi II menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun DPR RI. Putusan tersebut harus menjadi landasan dalam membuat kebijakan.

“Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi bahan refleksi bagi Komisi II untuk menghadirkan aturan pemilu lebih baik lagi.

“Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor