Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan KPK pada Selasa (17/3/2026). TODAYNEWS.ID — Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga sekitar Rp93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ishfah diduga memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jika dikonversikan, nilai yang diduga memperkaya Ishfah tersebut mencapai sekitar Rp93,67 miliar. Ishfah membantah tuduhan tersebut dan menilai dakwaan jaksa telah melampaui batas.
“Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman,” ujar Ishfah seusai persidangan.
Ishfah menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi dakwaan tersebut. Ia menyatakan akan melawan tuduhan jaksa karena meyakini tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 maupun 2024.
“Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut,” katanya.
Menurut Ishfah, dirinya bersama Yaqut tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Ia pun mengaku akan mengungkap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam persidangan berikutnya.
“Kedua, bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan akan menyampaikan pihak-pihak yang disebutnya pernah meminta atau memaksanya melakukan sesuatu dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Namun, Ishfah belum membeberkan identitas pihak-pihak tersebut.
“Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622.090.207.166,41.
Wa Ode mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya anggaran APBN maupun APBD yang digunakan untuk membiayai jemaah haji pada 2023 dan 2024.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana kerugian negara sebesar Rp622 miliar dapat muncul dalam perkara tersebut.
“Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali,” kata Wa Ode.
“Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?” sambungnya.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Sementara itu, bantahan Ishfah mengenai dugaan memperkaya diri sekitar Rp93,6 miliar akan diuji melalui pembuktian jaksa dan pihak terdakwa di persidangan.