x

Kejagung: Dugaan Sementara Korupsi TPL Rugikan Negara Rp2 Triliun

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 10:17 58 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung mengungkap nilai sementara kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Toba Pulp Lestari Tbk mencapai Rp2 triliun. Nilai tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim auditor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan angka tersebut pada Rabu (12/8/2026). Ia mengatakan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil sementara penyidikan.

Kejagung belum menetapkan angka tersebut sebagai kerugian final. Tim auditor masih melakukan penghitungan untuk menentukan nilai resmi kerugian negara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi ekspor produk pulp oleh PT TPL. Kejagung menyebut praktik tersebut berlangsung dalam periode 2008 hingga 2025.

Penyidik menduga TPL melakukan ekspor menggunakan skema under invoicing. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP.

Perbedaan tersebut juga terlihat dari penggunaan HS Code dalam pelaporan ekspor. Menurut Kejagung, perubahan kode membuat nilai produk yang tercatat menjadi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Kejagung menyebut produk tersebut memiliki karakteristik, kegunaan, dan harga pasar sebagai dissolving pulp. Namun, produk itu dilaporkan dengan kategori berbeda dalam kegiatan ekspornya.

Kondisi tersebut berdampak terhadap pencatatan penjualan produk bernama Hight Alpha Pulp. Produk tersebut dijual kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan yang terafiliasi.

Menurut Saiful, pencatatan yang tidak sesuai kemudian memengaruhi penerimaan pajak negara. “Berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam pengabaian manipulasi nilai ekspor yang dilakukan PT TPL.

BP dan SR disebut membantu PT TPL dalam proses yang berkaitan dengan nilai pajak ekspor pulp. Kejagung kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor