x

DPRD DKI Optimalkan Pengawasan Perda KTR

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 10:07 34 Azis Arriadh

TODAYNEWS.IDDPRD Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan peninjauan langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Setiap anggota dewan turun ke lapangan mengumpulkan 100 hingga 150 warga di setiap titik dapil untuk sosialisasi langsung,” kata Farah Savira dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pengawasan terhadap regulasi daerah setelah disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR.

Selain itu, Farah menambahkan DPRD secara intensif mendorong pihak eksekutif agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dapat diterbitkan paling lambat pada November 2026.

“Kami membuka ruang kolaborasi bagi rekan-rekan DPRemaja Jakarta untuk terlibat aktif mengawal ini,” ujar Farah.

Sementara itu, data menunjukkan sebanyak 7,4 persen anak Indonesia telah menjadi perokok aktif. Di saat yang sama, tren penggunaan rokok elektrik juga mengalami peningkatan signifikan di kalangan remaja.

Hingga Juli 2025, tercatat masih ada 23 kabupaten/kota yang belum merampungkan Perda KTR. Artinya, sekitar 96 persen daerah di Indonesia telah memiliki regulasi tertulis terkait kawasan tanpa rokok.

Di sisi lain, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada dokumen regulasi atau sekadar deklarasi formal tanpa implementasi yang nyata.

Menurut dia, pengendalian rokok bukan semata persoalan kesehatan, melainkan juga bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat,” tutur Bima.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
5 hours ago
13 hours ago
16 hours ago
2 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit