Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi XIII DPR RI M. Shadiq Pasadigoe, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI). Foto: Dok Fraksi NasDem TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI M. Shadiq Pasadigoe, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI). Dia menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih jelas untuk menangani berbagai persoalan perdata yang melibatkan unsur asing.
Menurut Shadiq, perkembangan perdagangan, investasi, teknologi digital, hingga mobilitas masyarakat membuat hubungan hukum lintas negara semakin kompleks. Persoalan tersebut dapat muncul dalam transaksi bisnis, kepemilikan aset, perkawinan campuran, warisan hingga sengketa.
“Orang bisa melakukan transaksi, membangun usaha, membeli aset, menikah, bahkan menyelesaikan sengketa dengan pihak yang berada di negara berbeda. Karena itu, Indonesia membutuhkan hukum yang jelas ketika hubungan keperdataan tersebut mengandung unsur asing,” kata Shadiq dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dia menyebut pengaturan HPI saat ini masih tersebar di sejumlah peraturan. Salah satunya merujuk pada *Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië* (AB), Staatsblad 1847:23, serta ketentuan dalam sejumlah undang-undang lainnya.
Menurut Shadiq, kondisi tersebut perlu dibenahi melalui satu kerangka hukum yang lebih terintegrasi. Kepastian aturan, kata dia, penting bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun hakim dalam menangani perkara yang memiliki unsur asing.
“Jangan sampai masyarakat, pelaku usaha, maupun hakim harus mencari norma HPI yang tersebar di berbagai peraturan. Kita membutuhkan satu kerangka hukum yang terintegrasi, sistematis dan mampu menjawab perkembangan global serta digitalisasi,” ujarnya.
Shadiq mengatakan RUU HPI nantinya perlu mengatur secara jelas sejumlah persoalan, mulai dari hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, pilihan hukum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
“Hukum harus hadir memberi kepastian, bukan menambah ketidakpastian. Hakim membutuhkan pedoman yang jelas mengenai hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, dan bagaimana putusan asing dapat diakui serta dilaksanakan di Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, pembahasan RUU HPI perlu melibatkan berbagai pihak agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
“Nan jauh jadi pandangan, nan dakek jadi ukuran. Artinya, kita membutuhkan perspektif yang luas sekaligus melihat persoalan konkret yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga menilai penyusunan RUU HPI perlu memperhatikan nilai keadilan dan kepastian hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, Indonesia perlu menghormati sistem hukum negara lain dalam hubungan lintas negara, namun tetap memastikan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional terlindungi.
Adapun RUU HPI sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Untuk itu, Shadiq berharap pembahasannya dapat menghasilkan aturan yang mampu mengikuti perkembangan hubungan hukum lintas negara.
“RUU ini jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Harus benar-benar menjadi instrumen yang memberikan kepastian, keadilan, perlindungan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi hubungan hukum lintas negara,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh