x

DPR Minta RKAB Jadi Syarat Utama Perusahaan Tambang Bisa Produksi

waktu baca 3 menit
Senin, 31 Agu 2026 14:45 21 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, meminta pemerintah menjadikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen utama untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Menurut Ateng, perusahaan yang belum memberikan jaminan pemulihan lingkungan secara memadai tidak seharusnya mendapat keleluasaan untuk terus meningkatkan produksi.

“Masalah kita bukan kekurangan aturan, tetapi memastikan aturan itu bekerja. Jangan sampai perusahaan memperoleh izin produksi melalui RKAB, sementara kewajiban reklamasi dan pemulihan ekologisnya belum jelas,” tegas Ateng pada Senin (31/8/2026).

Dia menilai keberhasilan reklamasi tidak cukup hanya diukur dari luas lahan yang dinyatakan telah direklamasi. Reklamasi merupakan bagian dari kaidah teknik pertambangan yang baik dan harus mampu memulihkan fungsi lingkungan.

Selain itu, reklamasi harus memberikan kepastian agar masyarakat tidak mewarisi kerusakan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Data kajian Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI menunjukkan realisasi reklamasi pada 2020-2024 berada di atas target tahunan. Namun, capaian tersebut perlu dilihat bersama rasio reklamasi terhadap bukaan lahan kumulatif.

Hingga 4 Juli 2025, realisasi reklamasi tercatat 5.739 hektare atau 57,39% dari target 10.000 hektare. Sementara itu, rasio reklamasi terhadap bukaan lahan baru sekitar 22,4%.

“Kalau target administratif dibuat rendah lalu realisasinya melampaui target, publik bisa mendapatkan gambaran yang menyesatkan,” ujarnya.

Ateng juga menyoroti belum meratanya penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Data kepatuhan per Juni 2025 menunjukkan penempatan Jaminan Reklamasi pada pemegang IUP/IUPK mineral logam dan batu bara berada di kisaran 65-77%.

Sementara itu, penempatan Jaminan Pascatambang baru sekitar 30-57%. Menurut Ateng, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya risiko ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, berhenti beroperasi, atau meninggalkan wilayah tambang sebelum kewajiban pemulihan lingkungan selesai.

Dalam kondisi tersebut, biaya pemulihan dan kerusakan lingkungan berpotensi beralih menjadi beban negara dan masyarakat.

Ateng mengapresiasi pembaruan regulasi dan pedoman teknis reklamasi serta pascatambang, termasuk penguatan keterkaitannya dengan tata kelola RKAB. Namun, pembaruan aturan harus diikuti pengawasan lapangan yang memadai.

Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya mengandalkan laporan perusahaan maupun citra satelit dalam menentukan keberhasilan reklamasi.

Karena itu, Legislator dari Fraksi PKS ini mengusulkan enam langkah untuk memperkuat tata kelola reklamasi dan pascatambang.

Pertama, menerapkan prinsip “tidak ada jaminan, tidak ada RKAB, tidak ada produksi. Kedua, membangun dashboard nasional satu data reklamasi dan pascatambang”.

Ketiga, mengubah indikator keberhasilan dengan menggunakan rasio reklamasi terhadap bukaan lahan kumulatif serta mutu pemulihan lingkungan.

“Keempat, memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan menambah kapasitas Inspektur Tambang dan melibatkan berbagai ahli,” lanjut Ateng.

Sedangkan kelima, memastikan sanksi dijalankan secara konsisten. Dan terakhir, mendorong pemanfaatan lahan pascatambang untuk kegiatan produktif setelah standar keselamatan dan ekologinya terpenuhi.

Untuk itu, Ateng menegaskan dana jaminan bukan pengganti tanggung jawab perusahaan. Menurutnya jika biaya pemulihan riil lebih besar daripada dana jaminan, kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin dan pemilik manfaat.

“Pihak yang memperoleh keuntungan harus membayar penuh biaya pemulihan, bukan rakyat dan bukan APBN,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 minutes ago
23 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor