x

KPK Ungkap Sejumlah Saksi Kembalikan Uang di Kasus Silmy Karim

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 13:26 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah. Uang tersebut kemudian disita penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembalian uang dilakukan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Taufik saat ditanya mengenai penyitaan uang senilai lebih dari Rp6 miliar oleh penyidik pada Jumat (28/8/2026). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang, yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Taufik, sejumlah pihak secara kooperatif mengembalikan uang setelah KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. Uang yang dikembalikan kemudian diamankan dan disita penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para saksi yang mengembalikan uang. Taufik mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Iya betul, sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan uang yang telah dikembalikan para saksi tidak sekadar diterima oleh KPK. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

Perkara ini sebelumnya menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. KPK menduga terjadi pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK turut menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji sebagai tersangka. Selain itu, terdapat Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dengan adanya pengembalian uang dari sejumlah saksi, KPK kini masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara. Penyidik juga akan menelusuri keterangan para pihak dan alat bukti lain untuk memperjelas konstruksi dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor