Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Emedia DPR TODAYNEWS.ID – Komisi XII DPR RI mendorong penguatan landasan hukum badan usaha khusus dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Kejelasan kelembagaan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor hulu migas sekaligus memperjelas kewenangan pengambilan keputusan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, mengatakan pembentukan badan usaha khusus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan revisi UU Migas.
Saat ini, Komisi XII kata Sugeng, masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) Migas.
“Kita sedang akan membahas secara serius. Selanjutnya kita proses, masih ada proses menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah, setelah itu kita diskusikan dalam bentuk Panja Migas,” kata Sugeng, Sabtu (22/8/2026).
Politikus Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Komisi XII telah menyiapkan tiga alternatif skema kelembagaan. Salah satunya adalah pembentukan badan usaha khusus.
“Kita sudah siapkan tiga skema, termasuk badan usaha khusus. Ini akan mengubah tata kelola secara struktural yang cukup serius,” ujarnya.
Menurut Sugeng, penguatan dasar hukum kelembagaan diperlukan karena kegiatan hulu migas memiliki karakter operasional dan investasi yang dinamis. Perubahan rencana pengembangan maupun anggaran dapat terjadi selama kegiatan usaha berlangsung sehingga dibutuhkan mekanisme pengambilan keputusan dengan landasan kewenangan yang jelas.
Dia menilai keputusan yang telah memperoleh persetujuan dalam pengelolaan hulu migas tetap berpotensi menimbulkan persoalan jika dasar kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dianggap belum cukup kuat saat diperiksa institusi lain.
Karena itu, revisi UU Migas diharapkan dapat memperjelas posisi, kewenangan, dan tanggung jawab badan usaha khusus. Dengan begitu, setiap keputusan dalam pengelolaan hulu migas memiliki kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Di sisi lain, Ditjen Migas Kementerian ESDM memaparkan sektor hulu migas masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target lifting nasional.
Target lifting minyak pada 2026 berada di kisaran 610 ribu barel per hari. Sementara itu, realisasi yang dilaporkan sekitar 548 ribu barel per hari.
Jika ditambah natural gas liquid (NGL), realisasinya mencapai sekitar 578 ribu barel per hari.
Belum optimalnya produksi dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya gangguan jaringan pipa, persoalan generator dan kelistrikan, penghentian sementara sejumlah sumur, penurunan performa sumur eksisting, hingga gangguan produksi akibat faktor cuaca.
Kondisi tersebut dinilai semakin menegaskan pentingnya tata kelola hulu migas yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan akuntabel.
Sejumlah wilayah kerja strategis, termasuk Blok Mahakam, juga menghadapi tantangan natural decline serta infrastruktur yang semakin menua. Meski demikian, wilayah tersebut tetap memiliki peran penting dalam menopang produksi gas nasional.
Sugeng berharap revisi UU Migas dapat menghasilkan bentuk kelembagaan badan usaha khusus dengan dasar hukum yang kuat. Selain itu, hubungan antarlembaga dalam pengelolaan hulu migas diharapkan semakin jelas sehingga dapat menciptakan kepastian bagi investasi, eksplorasi, dan peningkatan produksi migas nasional.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DIM kepada DPR RI. Selanjutnya, materi tersebut akan didalami melalui Panja Migas, termasuk menentukan bentuk kelembagaan yang dinilai paling tepat bagi tata kelola hulu migas Indonesia ke depan.