Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) membentangkan spanduk tuntutan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Kamis (1/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta penghapusan sistem outsourcing. (Foto: Akbar/Todaynews) TODAYNEWS.ID – Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei kembali menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan berbagai tuntutan kepada pemerintah. Pada momen ini, suara buruh kembali menguat sebagai bentuk aspirasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) menjadi salah satu organisasi buruh yang turut ambil bagian dalam aksi May Day tersebut. Kehadiran mereka mempertegas posisi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh di tengah dinamika dunia kerja.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut pandangan mereka, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan pekerja.
“Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucap salah satu orator.
Tidak berhenti di situ, GSPMII juga menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja alih daya atau outsourcing. Mereka menilai mekanisme tersebut merugikan pekerja dan perlu dihapuskan demi menciptakan keadilan dalam hubungan kerja.
“Hapus outsourching,” kata orator itu lagi.
Para buruh meminta pemerintah agar memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kondisi tenaga kerja. Hal ini penting karena buruh dinilai masih rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak.