Kawasan Bongkar Muat Kuala Samboja. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Polemik biaya Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, hingga pihak yang berwenang dalam pengelolaannya.
Di tengah polemik tersebut, terdapat persoalan lain yang perlu dilihat secara terpisah, namun masih berkaitan dengan tata kelola aktivitas batubara di kawasan Kuala Samboja.
Persoalan itu terkait pemanggilan LS, Direktur CV Semoga Surya Sentosa (SSS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, LS menerima Surat Panggilan Saksi Ke-2 dari Kejagung. Dalam surat tersebut, LS diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan, produksi, dan penjualan batubara.
Pemanggilan kedua ini menjadi perhatian karena terdapat sejumlah data produksi dan transaksi yang masih membutuhkan penjelasan.
Data yang ditelusuri mencatat produksi CV SSS pada 2023 sebesar 7.558 ton. Sementara itu, enam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pada November 2023 mencatat total volume sebesar 30.680,7280 MT.
Dengan demikian, total volume dalam enam LHV tersebut sekitar 4,06 kali lipat dibandingkan angka produksi CV SSS tahun 2023 yang ditemukan dalam penelusuran.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana asal-usul dan pergerakan volume batubara dalam enam LHV tersebut dapat dijelaskan.
Dugaan Konflik Kepentingan CV SSS dan PT BBS
Pertanyaan lain muncul terkait PT BBS. Berdasarkan dokumen perusahaan yang dihimpun, LS tercatat sebagai Direktur CV SSS. Dalam dokumen perusahaan PT BBS yang diperoleh, nama LS juga tercantum sebagai direktur.
Pada saat yang sama, Jetty BBS tercantum sebagai pelabuhan muat dalam enam LHV pada November 2023.
Rangkaian data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara CV SSS dan PT BBS serta penggunaan Jetty BBS dalam transaksi batubara yang tercatat.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen produksi, stok, kegiatan hauling, penimbangan, loading, pengangkutan hingga transaksi penjualan untuk memastikan keterkaitan data tersebut.
Kondisi Lapangan
Penelusuran lapangan pada 2026 juga menemukan bahwa lokasi PIT CV SSS di Sei/Sungai Seluang, Samboja, tidak menunjukkan aktivitas produksi saat pemeriksaan dilakukan.
Kondisi serupa ditemukan di Jetty BBS di Sungai Bambangan, Muara Jawa. Saat pemeriksaan lapangan dilakukan, tidak terlihat aktivitas loading batubara.
Namun, kondisi lapangan pada 2026 tidak serta-merta dapat menggambarkan aktivitas pada 2023. Karena itu, pemeriksaan terhadap data historis menjadi penting untuk mengetahui pergerakan batubara pada periode transaksi yang dipersoalkan.
Polemik biaya Rp650 per ton di Kuala Samboja juga perlu ditempatkan sebagai persoalan tersendiri, terutama menyangkut tata kelola aktivitas bongkar muat dan kepelabuhanan.
Persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan terhadap hubungan CV SSS dan PT BBS.
Sebaliknya, dugaan persoalan dalam transaksi CV SSS dan PT BBS perlu diuji melalui dokumen produksi, LHV, stok, hauling, penggunaan jetty, hingga dokumen transaksi.
Publik Menanti Tindak Lanjut
Pada akhirnya, pemanggilan kedua terhadap LS bukan hanya soal kehadiran seorang saksi di hadapan penyidik. Publik juga menanti tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab. Di antaranya, apakah dokumen produksi dan penjualan telah diperiksa? Bagaimana asal-usul volume 30.680,7280 MT yang tercatat dalam enam LHV pada November 2023?
Selain itu, apakah hubungan antara CV SSS dan PT BBS serta penggunaan Jetty BBS dalam transaksi tersebut telah diperiksa?
Rekonstruksi pergerakan batubara juga menjadi penting, mulai dari PIT, produksi, stok, hauling, weighbridge, jetty, tongkang hingga pembeli.
Jika seluruh data tersebut dapat direkonsiliasi dan dijelaskan, publik tentu berhak mengetahui hasil penjelasannya.
Sebaliknya, apabila masih terdapat data yang belum dapat direkonsiliasi, publik menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang telah dipanggil untuk kedua kalinya. Pertanyaan utamanya adalah apa tindak lanjut setelah pemeriksaan tersebut dilakukan.