x

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi MBG

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 08:33 36 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik memeriksa tujuh saksi untuk perkara periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. “Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi,” kata Anang, Senin (31/8/2026).

Para saksi berasal dari berbagai unsur di lingkungan BGN. Mereka terdiri atas tenaga ahli, ASN, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan.

Dua tenaga ahli BGN yang diperiksa berinisial NHG dan AR. Penyidik juga meminta keterangan HC yang berstatus ASN di BGN.

Kejagung turut memeriksa MS dan AM yang berstatus PPK. MS tercatat sebagai PPK pada BGN, sedangkan AM merupakan PPK pada kegiatan MBG.

Satu saksi lainnya berasal dari Yayasan HMB. Saksi tersebut juga berinisial AR dan ikut dimintai keterangan oleh penyidik.

Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian. Penyidik juga menggunakan keterangan para saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Anang. Kejagung menyatakan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang terakhir ditetapkan ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu nama utama dalam perkara tersebut. Penyidik sebelumnya mendalami dugaan keterlibatan Dadan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan diduga menerima suap berkali-kali terkait penentuan sejumlah titik SPPG. Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan pihak yang ingin menjadi mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan uang tersebut diberikan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. “Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang … kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” kata Syarief pada 18 Juni 2026.

Selain dugaan suap titik SPPG, penyidik juga mendalami dugaan mark up dalam pengadaan barang di lingkungan BGN. Barang yang disebut antara lain sepatu, kaus kaki, dan motor listrik.

Pemeriksaan tujuh saksi terbaru menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Kejagung terus melengkapi pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor