x

Imigrasi Deportasi dan Cekal 5 WNA Tiongkok, Diduga Melintas Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 12:41 29 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terindikasi hendak menuju Australia secara ilegal dengan menjadikan Indonesia sebagai jalur pelintasan.

Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, termasuk indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegas Hendarsam.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting, mengatakan kelima WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/8).

Penindakan bermula saat petugas menemukan kejanggalan keterangan dari kelima pria tersebut di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kecurigaan awal datang dari laporan petugas KSOP Atapupu yang mendapati sebuah kapal penumpang bersandar dan diduga membawa WNA.

Saat diperiksa, para WNA mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, peralatan pancing yang mereka bawa dinilai tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut.

Kecurigaan semakin menguat karena bekal finansial yang mereka bawa hanya sekitar Rp4 juta, jumlah yang tidak wajar untuk membiayai operasional speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku. Selain itu, nama mereka tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat yang ditumpangi.

Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang ditunjukkan, speedboat tersebut seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal justru terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.

“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” ungkap Ginting.

Diketahui, kelima WNA Tiongkok itu masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Juli 2026 menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Selain dideportasi, Imigrasi juga memasukkan kelima WNA tersebut ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

29 minutes ago
22 hours ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor