Laporan: Akbar Budi Prasetia
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, menyatakan dukungan partainya terhadap usulan pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Menurutnya, hasil pileg dapat menjadi dasar atau tiket bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengikuti kontestasi pilpres.
“Ya, menurut saya bagus ya. Ini kan kembali ke sistem lama, ketika kemudian pilpres didahului oleh pileg,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Herman mengatakan, mekanisme tersebut memungkinkan hasil pileg pada tahun yang sama digunakan sebagai dasar untuk menentukan pasangan calon yang dapat maju dalam pilpres.
“Sehingga kemudian perspektif untuk pelaksanaan pilpres itu menggunakan terhadap hasil pileg pada saat itu,” ujarnya.
Menurut Herman, pemisahan jadwal pileg dan pilpres bukan merupakan hal baru dalam sistem pemilu di Indonesia. Ia menyebut mekanisme tersebut pernah diterapkan pada Pemilu 2004 dan 2009, ketika pileg dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pilpres.
Sementara itu, pelaksanaan pemilu secara serentak antara pileg dan pilpres diterapkan pada 2014, 2019, dan 2024.
“Artinya ini exercise. Kalau kemudian nanti keputusannya lebih efektif bahwa kita lakukan pileg dulu baru pilpres, tentu ini juga bagus juga,” kata Herman.
Herman menuturkan, Demokrat sebelumnya juga pernah memperjuangkan agar tiket pencalonan presiden dan wakil presiden didasarkan pada hasil pileg pada tahun yang sama.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat membuat perhitungan pencalonan capres-cawapres lebih merepresentasikan hasil pemilu legislatif yang berlangsung pada periode yang sama.
“Dan saya kira Demokrat merasa bahwa dulu juga memperjuangkan seperti ini, bahwa tiket untuk pilpres itu sebaiknya adalah hasil pileg pada saat itu,” ujarnya.
Herman juga menilai pemisahan waktu pelaksanaan pileg dan pilpres dapat membuat masyarakat lebih fokus dalam menentukan pilihan. Pada tahap pertama, masyarakat memilih wakilnya di lembaga legislatif, kemudian pada tahapan berikutnya memilih pasangan capres-cawapres.
“Sehingga ada fokus bagaimana masyarakat bisa memilih para wakilnya, juga pada saatnya nanti memilih calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
Terkait jarak waktu antara pelaksanaan pileg dan pilpres, Herman mengatakan hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyebut opsi jeda tiga hingga empat bulan setelah pileg dapat menjadi salah satu bahan pembahasan.
“Mengenai durasi waktu ya, nanti masukannya apakah tiga bulan, empat bulan setelah pelaksanaan pileg, tentu itu nanti kita dalami kembali,” tuturnya.
Editor: Azis Arriadh