Laporan: Azis Arriadh
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya (ketiga kiri). (Foto: Korlantas Polri) TODAYNEWS.ID – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan kabar tentang kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya mengatakan SIM tetap berlaku lima tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Made Agus menjelaskan, masa berlaku tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Menurut Made Agus, perpanjangan SIM menjadi kesempatan untuk mengevaluasi apakah pemegangnya masih memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.
Made Agus juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan kabar tersebut.
Modusnya antara lain berupa tautan pendaftaran SIM seumur hidup dan tawaran layanan SIM gratis. Tautan dan tawaran itu beredar melalui TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.
Menurut dia, pelaku penipuan bisa menggunakan tautan semacam itu untuk mencuri data pribadi warga.
Made Agus meminta masyarakat memeriksa informasi tentang SIM melalui kanal resmi, seperti kanal milik Polri, sebelum mempercayai atau meneruskannya.
Ia juga mengimbau warga agar menahan diri untuk tidak menyebarkan kabar bohong yang bisa menimbulkan keresahan.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya mengingatkan.
Editor: Azis Arriadh