Komisi II DPR RI gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, menyebut hampir seluruh kementerian dan lembaga telah melaksanakan rekomendasi maupun tindakan koreksi yang diberikan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Syafrida dalam rapat dengar pendapat (RDP) Ombudsman RI bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Perlu kami sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa sebenarnya seluruh pekerjaan Ombudsman itu bentuknya adalah tindakan koreksi yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan sifatnya itu wajib dilakukan,” kata Syafrida.
Menurut dia, Ombudsman perlu menyampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bahwa hampir seluruh institusi menindaklanjuti rekomendasi maupun tindakan koreksi yang diberikan lembaga tersebut.
“Jadi, kami mungkin pada saat ini perlu menyampaikan kepada pimpinan Komisi II dan anggota DPR RI bahwa sebenarnya tidak ada satu pun, rata-rata hampir semua institusi itu melaksanakan rekomendasi ataupun tindakan koreksi yang dilakukan yang telah diberikan oleh Ombudsman,” kata Syafrida di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Syafrida mengatakan Ombudsman memang tidak berorientasi menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, lembaganya memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi agar persoalan pelayanan publik tidak terus berulang.
“Kami memang tidak bisa menghasilkan PNBP, tapi paling tidak kami bisa memberikan masukan kepada kementerian/lembaga bahwa ketika tidak terjadinya maladministrasi, maka tidak ada peristiwa yang berulang yang harus mengulang prosedur-prosedur pelayanan publik yang menyebabkan negara harus mengeluarkan uang lagi,” katanya.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah penanganan yang dilakukan Ombudsman, salah satunya terkait aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI.
Lebih lanjut, Syafrida juga mengatakan bahwa Ombudsman menemukan adanya dugaan intimidasi oleh kepolisian terhadap peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR pada dua hari lalu.
Atas hasil penanganan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan evaluasi atas rekomendasi Ombudsman terhadap mekanisme penanganan aksi.
“Kemarin kejadian aksi unjuk rasa yang terjadi di gedung MPR/DPR RI, di mana adanya intimidasi oleh kepolisian saat peliputan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, dan hasilnya Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan ini,” ungkapnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2026, Ombudsman juga menangani dugaan penundaan berlarut dalam penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurut Syafrida, penanganan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Gunung Putri hingga perkara tersebut dapat diselesaikan.
“Nah, di tahun 2026 sendiri, kami juga menangani penanganan penundaan berlarut penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Gunung Putri, kemudian di mana akhirnya Polsek Gunung Putri telah menyelesaikan dan menindaklanjuti perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman saat ini tengah menangani dugaan maladministrasi dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren di Jawa Tengah.
Syafrida menyebut kasus tersebut terjadi di lima kabupaten dan memiliki cakupan yang cukup masif. Ombudsman juga menangani persoalan serupa di Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
“Mungkin kalau yang di tahun ini yang sedang kami tangani adalah dugaan maladministrasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lembaga pendidikan pondok pesantren yang terjadi di Jawa Tengah, yang kebetulan ini terjadi di lima kabupaten, cukup masif, kemudian di Nusa Tenggara Barat yang kemarin juga dipanggil oleh Komisi III DPR RI,” kata Syafrida.
Ia mengatakan proses investigasi terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Ombudsman pun menargetkan hasil investigasi dapat diserahkan kepada instansi terkait pada awal bulan mendatang.
“Dan ini saat ini sedang proses, insyaallah awal bulan nanti akan kami serahkan hasil investigasi ini kepada instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Agama, kemudian kepolisian sendiri, dan juga Kementerian Sosial,” pungkasnya.