Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP–PB) akan menyampaikan pernyataan sikal terkait dinamika ketenagakerjaan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Pernyataan sikap itu akan disampaikan (KAP-PB) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Juli 2026.
Ketua Umum Partai Buruh, Sai Iqbal menjelaskan, KSP-PB akan menyampaikan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Said Iqbal mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang menjadi krusial. Sebab, waktunya sangat terbatas.
“Penyampaian sikap KSP–PB terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memasuki tahap krusial, dengan sisa waktu pembahasan pada Juli, Agustus, hingga batas waktu penyelesaian pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Said Iqbal menambahkan, KSP-PB juga akan menyampaikan sikap terjadap terkait dengan berbagai isu PHK yang ramai beberapa belakang ini.
“Penyampaian sikap KSP–PB terhadap berbagai isu ketenagakerjaan terkini seperti Penghapusan pajak JHT; perkembangan mitigasi PHK; Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing), dan kasus PHK di Tokopedia,” pungkasnya.