x

Aturan KUHAP Baru Berpotensi Memunculkan Beda Tafsir, DPR Minta Kejelasan

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 15:26 68

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, mendorong pemerintah segera memperjelas aturan pelaksana KUHAP baru. Hal ini dinilai penting, khususnya terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara.

Adang mengatakan perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Dia mengingatkan jangan sampai aturan baru justru menimbulkan perbedaan penafsiran dan kendala koordinasi di lapangan.

“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, aturan pelaksanaannya harus segera diperjelas, terutama kesepakatan antara penyidik dan penuntut umum,” kata Adang, mengutip Sabtu (19/9/2026).

“Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” tambah Adang menegaskan.

Menurut Adang, koordinasi antara penyidik dan jaksa menjadi bagian penting agar penanganan perkara berjalan baik sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Menurutnya, kejelasan mekanisme diperlukan untuk mencegah persoalan administratif maupun perbedaan pemahaman dalam penerapannya.

“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena masalah koordinasi antar-aparat,” ujar Adang.

“Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa yang melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme jika terjadi perbedaan pendapat,” lanjut legislator Fraksi PKS itu.

Dia juga menilai penerapan KUHAP baru harus dibarengi kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pemahaman yang sama mengenai ketentuan baru agar penerapannya tidak berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

“Ini bukan hanya persoalan penerbitan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan pelaksanaannya. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktiknya,” tutur Adang.

Untuk itu, Adang menegaskan Komisi III DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum.

Pengawasan tersebut termasuk memastikan penerapan KUHAP baru berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan efektivitas penegakan hukum.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
6 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor