x

DPR Terima DIM RUU Perampasan Aset, Pembahasan Bersama Pemerintah Dimulai

Laporan: Dhanis Iswara

waktu baca 4 menit
Jumat, 6 Nov 2026 18:08 6

TODAYNEWS.ID – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana bersama pemerintah setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Kamis (5/11/2026).

Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi DPR dan pemerintah untuk mendalami serta membahas berbagai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyerahan DIM merupakan langkah awal untuk mempercepat pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum, terutama dalam upaya memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Pembahasannya menjadi tugas Komisi III berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili sejumlah kementerian, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain penyerahan DIM dan penyampaian pandangan Presiden, rapat juga membahas rencana kerja serta jadwal pembahasan. Komisi III turut membicarakan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mendalami substansi RUU tersebut.

Libatkan masyarakat dalam penyusunan RUU

Habiburokhman menjelaskan, sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan untuk menghimpun masukan publik.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan hingga mahasiswa. Penyerapan aspirasi juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan penerimaan masukan tertulis dari masyarakat.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Ia memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan kritik, pandangan, maupun usulan selama proses pembahasan berlangsung.

Delapan substansi utama RUU Perampasan Aset

Dalam pemaparannya, Habiburokhman menyebut terdapat delapan pokok pengaturan yang menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, mengenai prinsip dan asas perampasan aset. Pengaturan ini harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup dan kriteria aset yang dapat dirampas, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

Cakupan tindak pidana yang diatur tidak hanya korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Di antaranya penipuan, penggelapan, kejahatan finansial, investasi dengan skema piramida, manipulasi pasar keuangan, hingga investasi fiktif.

Salah satu poin yang turut ditekankan adalah pengembalian aset kepada korban tindak pidana. Habiburokhman menjelaskan, aset yang dirampas dari kejahatan yang merugikan masyarakat harus dikembalikan kepada korban, bukan menjadi milik negara.

Ketiga, RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pelaksanaannya akan mengacu pada tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keempat, pengaturan mengenai hukum acara dan kewenangan aparat dalam proses perampasan aset tanpa putusan pidana. Tahapannya mencakup penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan perampasan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Kelima, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Ketentuan ini mencakup pengaturan beban pembuktian dan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan haknya melalui proses hukum.

Keenam, tata kelola aset hasil tindak pidana. Pengelolaan aset harus dilakukan oleh badan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketujuh, pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset. Habiburokhman mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik ataupun sarana pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

Kedelapan, mekanisme pengawasan terhadap seluruh tahapan perampasan aset. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak membuka peluang tindakan sewenang-wenang.

Habiburokhman menegaskan, efektivitas perampasan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum. Karena itu, pembahasan bersama pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang proporsional dan dapat diterapkan secara adil.

“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA