Laporan: Dhanis
Ketua DKPP Heddy Lugito saat melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 di Jakarta, pada Kamis 5 November 2026. Foto: Dok. Humas DKPP TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu di daerah dengan melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027.
Pelantikan yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (5/11/2026) ini, menjadi bagian dari upaya DKPP meningkatkan kapasitas pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terutama dalam menghadapi dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.
Ketua DKPP Heddy Lugito, mengatakan bahwa TPD memiliki peran strategis dalam membantu DKPP menjalankan tugas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di daerah.
“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Heddy dalam sambutannya dalam acara pelantikan tersebut.
Sebanyak 228 anggota TPD yang dilantik terdiri atas tiga unsur, yakni 76 orang dari KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Heddy menjelaskan, keberadaan TPD memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah.
Dari total anggota yang dilantik, sebanyak 64 orang merupakan anggota yang kembali bertugas setelah sebelumnya menjadi bagian dari TPD periode 2025-2026. Sementara 164 orang lainnya merupakan anggota baru.
Rinciannya, anggota baru tersebut terdiri atas 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.
Menurut Heddy, keberagaman unsur dalam TPD menjadi bagian penting untuk mendukung proses pemeriksaan yang profesional dan menjaga objektivitas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dia pun mengingatkan seluruh anggota TPD agar menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta sumpah dan janji jabatan.
“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks,” ujarnya.
Dengan terbentuknya TPD periode 2026-2027, DKPP diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan etik serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu di seluruh daerah.
Editor: Azis Arriadh