x

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Nov 2026 13:01 15

TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Pemecetan itu dilakukan imbas dari penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Praboeo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Asep menyebut ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.

Selain tiga orang tersebut, polisi masih memeriksa satu orang lainnya dengan status sebagai saksi. Namun, identitas orang tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang diberikan.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA