x

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 13:06 9

TODAYNEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri berpotensi masuk kategori perbuatan makar.

Pemerintah menilai tindakan tersebut dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026). Ia menanggapi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Pasalnya, tindakan itu dinilai berpotensi mengancam kepentingan negara dan pimpinan pemerintahan.

“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat.

Pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran meliputi menteri, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.

Asep menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Para tersangka ditengarai memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Dalam mengungkap modus operandi, penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih perlu mengungkap tujuan dan latar belakang penyadapan.

Peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat juga menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Pernyataan Istana mengenai dugaan perbuatan yang mengarah pada makar merupakan penilaian pemerintah.

Sementara itu, pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.

 

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA