TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal Polri. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto langsung kepada kepala negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan Kapolri membuat Presiden mengetahui perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan negara sehingga perlu mendapat perhatian serius.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menjelaskan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena hingga kini belum diketahui tujuan aktivitas penyadapan tersebut.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.
Pernyataan Yusril memperlihatkan bahwa pemerintah memandang perkara tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan kepentingan negara. Terlebih, dugaan penyadapan menyasar sejumlah pejabat yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Tiga tersangka tersebut yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Sasaran tersebut mencakup Presiden, menteri, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep mengatakan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Para tersangka ditengarai memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor sasaran tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dalam pengungkapan modus operandi, Asep menyebut penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam perkara dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
Meski tiga jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara masih menjadi pertanyaan. Pemerintah kini menghadapi persoalan serius untuk mengungkap latar belakang, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.