x

Soal ‘Pasal Siluman’ PKPU Gibran, Pengamat Sebut Saling Sindir Hasyim vs Doli Hanya Intrik Politk

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 16:02 28

TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik dari Citra Institute Efriza, menyoroti aksi saling sindir antara mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan eks Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia terkait dugaan pasal siluman dalam Peraturan KPU (PKPU) yang meloloskan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Menurut Efriza, aksi saling sindir tersebut dicurigai sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab atas polemik dugaan pasal siluman dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

“Dinamika saling sindir ini ditengarai adanya upaya menutupi permasalahan yang sebenarnya, terkait seperti: siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dan adakah yang “mengorder” dengan munculnya rumusan baru tersebut,” kata Efriza kepada TODAYNEWS, Kamis (15/10/2026).

Efriza menilai polemik tersebut semestinya dapat dituntaskan dengan menelusuri proses penyusunan peraturan, bukan melalui perdebatan antarpihak. Menurut dia, substansi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang layak dipersoalkan karena rumusannya dinilai menguntungkan salah satu calon.

Pasal tersebut berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Menurut Efriza, untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab, publik perlu mendapatkan akses terhadap dokumen yang merekam proses perumusan ketentuan tersebut. Dokumen itu meliputi risalah rapat, draf peraturan yang diajukan, daftar inventarisasi masalah, hingga dokumen persetujuan yang sah.

Namun, persoalan tersebut justru berkembang menjadi intrik politik. KPU dan DPR, kata dia, terkesan saling menghindar dari kemungkinan disalahkan oleh publik.

“KPU dan DPR, saling berkelit menghindari disalahkan oleh publik. KPU tidak dapat berlindung di balik klaim bahwa suatu ketentuan telah dikonsultasikan dengan DPR, sedangkan DPR juga harus mampu menunjukkan dokumentasi pembahasan jika mengklaim tidak pernah membicarakannya,” ujar Efriza.

Ia menegaskan, kedua lembaga memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan. Keterbukaan diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi saling tuduh tanpa kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan.

“Antara KPU dan DPR yang berpolemik tentulah tidak tepat meneruskan perdebatan yang tidak substantif tersebut. Sebab, penyelesaian persoalan ini tidaklah berat,” katanya.

Efriza juga menyayangkan persoalan kelembagaan tersebut bergeser menjadi perselisihan personal antara Hasyim dan Doli.

Ia mencurigai aksi saling sindir itu berpotensi menjadi semacam drama untuk menghindari tanggung jawab atas munculnya ketentuan yang dipersoalkan.

“Perseteruan ini disinyalir sekadar drama untuk melepaskan tanggung jawab,” kata Efriza.

Menurut Efriza, jika polemik tersebut terus dibiarkan tanpa penjelasan berbasis dokumen, dampaknya bukan hanya memperpanjang perdebatan politik. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga perwakilan rakyat juga berisiko tergerus.

“Dampaknya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga perwakilan rakyat,”katanya.

Karena itu, ia mendorong KPU dan DPR membuka dokumen serta menjelaskan secara terang benderang bagaimana rumusan Pasal 18 ayat (3) tersebut muncul. Penelusuran proses pembentukan aturan dinilai lebih penting daripada mempertahankan klaim masing-masing pihak.

“Kedua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk membuka fakta secara objektif dan terang benderang agar polemik ini tidak berkembang menjadi saling tuduh,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

[feed_them_social cpt_id=13196]

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor