Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut atas pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengenai dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut tidak pernah ditemukan dalam dokumen yang disampaikan KPU kepada DPR untuk dikonsultasikan.
Ia juga menyebut pasal Pasal 18 ayat 3 PKPU itu tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Ya karena dia (Hasyim) yang ngomongin, ya kan. Kita juga baru kaget kenapa kok tiba-tiba jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu?” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme konsultasi penyusunan PKPU, KPU maupun Bawaslu biasanya mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dengan melampirkan dua dokumen.
Dokumen pertama memuat daftar pasal yang diubah dari peraturan sebelumnya, termasuk penambahan ketentuan baru. Sementara dokumen kedua berisi draf lengkap rancangan PKPU.
Akan tetapi, menurut Doli, berdasarkan penelusurannya, surat permohonan konsultasi yang diterima pada 15 September tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan. Ia juga memastikan ketentuan tersebut tidak dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR.
“Nah, surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada dalam ini. Dan kita cek, kan tadi saya bilang saya waktu itu saya mau cari tahu, ya kan, khawatir lupa. Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu,” ujarnya.
Doli mengungkapkan, dirinya sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan tersebut. Bahkan, sejak sekitar dua minggu sebelumnya, ia mulai mengumpulkan dokumen dan data untuk menelusuri dugaan penyisipan pasal dalam PKPU tersebut.
Ia mengaku sempat memperkirakan Komisi II DPR periode sebelumnya berpotensi dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan penjelasan. Namun, ia tetap memilih mengumpulkan data terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
“Sebenarnya saya udah memprediksi. Makanya sejak dua minggu yang lalu, saya udah siapkan data-datanya. Bahkan waktu itu saya bilang sama teman-teman, bisa jadi kemungkinan kita akan dipanggil ke MK,” tuturnya.
Doli menambahkan, penelusuran tersebut juga dilakukan dengan mengonfirmasi berbagai pihak. Menurutnya, penyusunan PKPU tidak hanya melalui rapat konsultasi dengan DPR, tetapi juga melibatkan tahapan uji publik serta koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk DKPP dan Bawaslu.
Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang dipersoalkan bisa masuk ke dalam PKPU.
Doli pun mendorong agar persoalan itu dibahas melalui mekanisme resmi di Komisi II DPR sebagai bagian dari evaluasi sistem pemilu di Indonesia. Jika diperlukan, ia mengusulkan agar digelar RDP khusus untuk mengurai persoalan tersebut secara terbuka.
“Saya mengusulkan supaya ini adalah bagian dari kita mengevaluasi tentang sistem pemilu kita. Saya kira kita harus evaluasi di ruang resminya yaitu di Komisi II,” katanya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode sebelumnya. Dalam waktu dekat, mereka berencana bertemu secara langsung untuk membahas persoalan tersebut.
Doli menegaskan, berdasarkan dokumen yang diterima dan pembahasan yang berlangsung saat itu, pihaknya tidak pernah menemukan ketentuan yang kini diduga sebagai pasal selundupan tersebut.
“Kami tidak pernah menemukan ada pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, awalnya ia memilih tidak ingin berkomentar karena masih berupaya memastikan seluruh data dan informasi yang dimilikinya. Namun, setelah namanya disebut-sebut dalam polemik tersebut, ia merasa perlu memberikan penjelasan.
“Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyentil Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku tidak pernah membahas pasal yang diduga diselundupkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersama KPU dan Komisi II DPR.
Hasyim menilai pernyataan Doli perlu diluruskan. Menurutnya, pembahasan revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pernah dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim.
Hasyim juga menyindir pernyataan Arsul Sani dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) beberapa waktu lalu yang sempat menyinggung persoalan pasal tersebut.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?” ujar Hasyim.
Ia kemudian mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan lupa sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya.
Editor: Azis Arriadh