x

Nusron Wahid Belum Penuhi Panggilan KPK hingga Siang

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 13:06 29

TODAYNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (15/10/2026) siang.

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron masih terjadwal pada Kamis ini. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Benar, masih terjadwal hari ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Budi menuturkan penyidik masih menunggu kedatangan Nusron di Gedung Merah Putih KPK. Hingga siang hari, penyidik juga belum menerima konfirmasi mengenai kepastian kehadiran maupun ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.

“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Nusron dalam perkara tersebut. Pada jadwal pemeriksaan pekan sebelumnya, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, pihak swasta, serta sejumlah individu lainnya.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Pemeriksaan Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara sekaligus melengkapi berkas para tersangka. Hingga Kamis siang, KPK masih menunggu kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

[feed_them_social cpt_id=13196]

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor