Laporan: Akbar Budi Prasetia
Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto: Dok DKPP TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dengan penambahan tersebut, DKPP mencatat telah menerima lima aduan yang berkaitan dengan putusan MK tersebut hingga Rabu (14/10/2026).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, dua aduan diterima pada Selasa (13/10/2026), sedangkan satu aduan lainnya masuk pada Rabu (14/10/2026).
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” ujar Heddy di kantornya, pada Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang masuk pada 13 Oktober tercatat dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan pertama diajukan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, aduan kedua disampaikan oleh Ibnu Jandi.
Menurut Heddy, kedua aduan tersebut masing-masing mempersoalkan Ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun aduan ketiga diterima pada 14 Oktober 2026 dan tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Aduan tersebut diajukan sejumlah pihak dari berbagai organisasi.
Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Sambo, Plt Sekretaris Jenderal Partai Ummat Muhammad Sadiq, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.
Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan seluruh anggota KPU RI.
Heddy menegaskan, DKPP akan mengedepankan keterbukaan dalam menangani seluruh aduan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganannya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” kata Heddy.
Sebelum menerima tiga aduan tambahan, DKPP telah menerima dua aduan terkait putusan MK tersebut pada 8 Oktober 2026.
Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Aduan itu tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.
Heddy menjelaskan, seluruh aduan yang diterima akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel sebelum diputuskan untuk dilanjutkan ke persidangan.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan formil pengaduan atau laporan. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Aduan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi akan mendapatkan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, apabila dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.
Khusus aduan berstatus BMS, pengadu diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi dalam tenggat tersebut, aduan dinyatakan gugur.
Adapun aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan menjadi perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Editor: Azis Arriadh