x

Dewa Raka Sandi Tegaskan Buku Penundaan Pemilu Bukan Ajakan Tunda Pemilu 2029

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 01:11 29

TODAYNEWS.ID – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan buku Penundaan Pemilu yang ditulisnya bukan ajakan untuk menunda Pemilu 2029.

Dewa mengatakan buku tersebut merupakan kajian akademik mengenai konstruksi hukum yang perlu disiapkan apabila Indonesia menghadapi kondisi luar biasa yang membuat pemilu harus ditunda.

“Jadi, ini tidak menyarankan untuk menunda pemilu, tetapi bagaimana sebetulnya konstruksi hukum kita harus kita siapkan sekarang agar jika terjadi penundaan pemilu, maka penundaan itu harus demokratis dan konstitusional,” kata Dewa dalam diskusi media dan bedah buku Penundaan Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dewa, pemilu tetap harus dilaksanakan secara periodik karena merupakan prinsip penting dalam demokrasi. Penundaan hanya dapat dipertimbangkan jika negara menghadapi keadaan darurat yang benar-benar luar biasa.

“Harapan saya tentu sebagai penulis ya, pemilu itu akan tetap dilaksanakan secara periodik. Karena itulah hakikat konstitusi dan demokrasi kita,” ujarnya.

Dewa menjelaskan gagasan penelitian tersebut telah dimulainya sejak 2022, saat masih menjadi anggota KPU RI. Ide itu muncul dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Dari pengalaman tersebut, ia mempertanyakan apakah pemilu dapat ditunda dalam kondisi luar biasa dan bagaimana mekanisme penundaan tersebut tetap memiliki legitimasi demokratis.

“Bagaimana jika ada situasi emergency, situasi darurat? Itu harus diatur dengan baik secara konstitusional, sehingga rakyat juga kemudian memberikan legitimasi terhadap proses itu,” katanya.

Ia menilai ketiadaan aturan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi apabila suatu saat pemilu benar-benar harus ditunda.

Karena itu, kajian dalam bukunya antara lain membahas sejarah penundaan pemilu, ketentuan hukum yang berlaku, serta parameter penundaan, termasuk perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dewa juga menegaskan penelitian tersebut tidak dibuat untuk merespons dinamika politik terkini. Kajian itu telah dimulai jauh sebelum isu-isu terbaru mengenai desain pemilu berkembang.

Ia berharap pengalaman Pilkada 2020 menunjukkan bahwa kondisi darurat tidak otomatis menghilangkan proses demokrasi.

“Pada masa sulit ternyata kita bersepakat untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat ini, kita semua bergotong royong, ternyata kehadiran di TPS cukup tinggi,” ujar Dewa.

Sebagai anggota DKPP, Dewa juga menegaskan pembentukan aturan mengenai pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Sementara penyelenggara pemilu bertugas menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan hukum dan menjaga aspek-aspek etisnya,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor