Laporan: Afrizal Ilmi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mengusut perkara tersebut. KPK juga akan menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pernyataan KPK itu disampaikan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti peluang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mahfud meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan Nusron diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik. Ia menilai nama Nusron telah disebut dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” kata Mahfud dalam sebuah siaran televisi.
Namun, KPK belum menyampaikan kepastian mengenai pihak lain yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Budi mengatakan penyidik masih mendalami peran para pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Rizal disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor: Aziz Arriadh