Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) kesehatan di sejumlah daerah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Youtube TV Parlemen TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) kesehatan di sejumlah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat pemenuhan standar pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Felly mencontohkan soal kepatuhan tenaga kesehatan dalam menggunakan alat pelindung diri (APD). Dia menilai tenaga kesehatan tidak seharusnya dituntut memenuhi indikator kepatuhan jika fasilitas dasar seperti APD tidak tersedia.
“Bapak juga sampaikan di sini, ada beberapa yang saya lihat bahwa kepatuhan, contoh ya, kepatuhan penggunaan APD. Pak, dari mana mereka menggunakan APD? APD-nya saja tidak ada, habis. Lagi-lagi pak, macam itu,” ujar Felly.
Dia juga menyoroti kondisi rumah sakit di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran. Menurutnya, kemampuan fiskal yang terbatas membuat sejumlah daerah kesulitan memenuhi standar pelayanan, termasuk kebutuhan akreditasi rumah sakit.
“Yang tadi, ya jelas yang rumah sakit atau daerah-daerah yang miskin, bagaimana dia mendapatkan urusan ini yang akreditasi dan lain sebagainya? Nah, kalau kita tarik lagi benang merahnya pak. Pemenuhan sarana prasarana mereka tidak mumpuni,” katanya.
Karena itu, Felly mempertanyakan standar pelayanan yang harus diterapkan di daerah serta mekanisme pemenuhannya. Dia menilai pemerintah pusat tetap perlu memberikan dukungan agar daerah tidak dibebani standar yang sulit dipenuhi hanya dengan mengandalkan anggaran daerah.
“Nah sekarang, standar yang seperti apa yang harusnya ditetapkan, kemudian bagaimana mereka harus memenuhi standar tersebut, Pak? Kalau ditutup mata dari pusat, dengan anggaran daerah memang tidak bisa,” tegasnya.
Felly menambahkan, pembentukan daerah baru maupun pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kebutuhan sarana dan prasarana harus menjadi perhatian agar masyarakat di kabupaten dan kota tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Tapi ketika ini sudah terbentuk, Pak, ini, mereka ini tentunya butuh sarana prasarana. Kemudian, ya mereka adalah rakyatnya, Pak. Kabupaten, Kota ini, justru Provinsi yang bisa dibilang tidak ada masyarakatnya, yang ada di Kabupaten dan Kota,” pungkasnya.