x

Kejagung Ungkap Awal Kasus Lahan Inhutani V

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 19:04 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan PT Inhutani V di Lampung. Penyidik juga menyita uang sebesar USD166.000 dari perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan telah memperoleh ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketetapan tersebut tercatat dengan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,” ujar Saiful di Gedung Kejagung, Kamis (10/9/2026). Kejagung menampilkan uang hasil penyitaan tersebut dalam konferensi pers.

Saiful mengungkapkan perkara ini bermula dari dugaan pengelolaan lahan PT Inhutani V oleh PT PSMI sejak 2007. Penyidik menduga perusahaan melakukan pengelolaan tersebut secara melawan hukum.

PT PSMI diduga membuka kawasan hutan sekaligus memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu. Luas lahan yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar 32.375 hektare.

“Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” kata Saiful. Aktivitas tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi.

Enam tahun setelah aktivitas tersebut dimulai, Direksi PT PSMI membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PT Inhutani V. Kerja sama tersebut mencakup kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42, dan 46.

Menurut Saiful, MoU tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman. Namun, perjanjian itu disebut berlaku surut sejak 2007 hingga waktu penandatanganan MoU pada 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” ujar Saiful. Kejagung mendalami perjanjian tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Pengelolaan kawasan hutan dan pembangunan perkebunan tebu itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, penyidik masih menghitung nilai kerugian tersebut bersama lembaga terkait.

Saiful mengatakan Menteri Kehutanan melalui direktorat jenderalnya telah menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam penyidikan.

Kejagung menduga PT PSMI bersama PT Inhutani Persero melakukan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Kejagung hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami pihak yang bertanggung jawab sebelum menentukan sosok tersangka.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
4 days ago
6 days ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor