Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) melakukan praktik suap kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Bengkulu.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek ya kepada pemkab dan pemkot lain di Provinsi Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik tersebut berkaitan dengan pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“IPAL itu kan juga ada beberapa subnya begitu ya. Itu nanti kami akan sisir,” katanya.
Karena itu, Budi menyebut KPK masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pengusutan nantinya tidak hanya berkutat pada dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
“Pengembangan penyidikan dari perkara Rejang Lebong ini masih sprindik umum, ya. Artinya, masih terbuka kemungkinan untuk nanti mendalami wilayah-wilayah lainnya itu seperti apa,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian membuat KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong itu adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Meski demikian, hingga saat itu KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
KPK juga menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.