Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Kejagung) TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pejabat PT Inhutani V pada Rabu (9/9/2026).
Kedua saksi yang diperiksa berasal dari jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Inhutani V. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang kini ditangani penyidik Jampidsus.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Mereka yakni AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES selaku Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017.
Anang mengatakan penyidik membutuhkan keterangan keduanya untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga menggunakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang. Dia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Perkara ini sebelumnya diambil alih Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Jampidsus kemudian melanjutkan rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan penyidik sejauh ini telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, Kejagung telah meminta perhitungan kepada ahli. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI. Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang beririsan dengan lahan milik PT Inhutani V.
Saiful menyebut luas lahan yang diduga dibuka untuk penanaman tebu mencapai 1.268 hektare. Menurut dia, aktivitas penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut diduga dilakukan melawan hukum.
Pembukaan lahan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara. Namun, Kejagung hingga kini belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan aset. Kejagung juga masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri bagian lain dari lahan yang berada di kawasan hutan.
Saiful mengatakan seluruh langkah tersebut dilakukan untuk mengonstruksikan peristiwa pidana secara utuh. Penyidik juga masih berupaya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.