nggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia segera disahkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat kedaulatan negara atas data sekaligus ekosistem digital nasional.
“Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan setelah Rieke menyelesaikan Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 9 September 2026.
Dalam penelitian berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945”, Rieke mengkaji posisi kedaulatan negara dalam pengelolaan data serta sistem digital strategis nasional.
Hasil penelitian menunjukkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah saling berkorelasi. Namun, keduanya dinilai belum membentuk arsitektur hukum terpadu yang mampu menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.
Temuan kritis dalam penelitian tersebut menegaskan bahwa kepemilikan secara formal tidak serta-merta berarti kedaulatan. Negara memang dapat memiliki data, aplikasi, atau infrastruktur secara de jure, tetapi tetap bisa kehilangan kendali secara de facto apabila tidak memiliki kemampuan untuk mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, dan memastikan keberlangsungan sistem.
Rieke kemudian menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control), yaitu kewenangan hukum tertinggi negara yang harus diikuti dengan kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi-fungsi digital strategis.
Konsep tersebut meliputi kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, integrasi data dengan kewenangan konstitusional namun tetap terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli negara, penguasaan teknologi tanpa ketergantungan strategis, serta penerapan keamanan, ketahanan, dan akuntabilitas konstitusional sejak tahap desain.
Rieke juga menilai ketergantungan teknologi dapat berkembang menjadi persoalan kedaulatan ketika negara terjebak vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki exit strategy.
Menurut penelitian tersebut, keterlibatan BUMN, swasta, maupun penyedia teknologi asing tetap dapat dilakukan selama negara mempertahankan hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis.
Selain mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia, Rieke merekomendasikan rekonstruksi Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 ke dalam arsitektur regulasi yang terintegrasi. Langkah itu termasuk memperjelas kelembagaan serta pembagian kewenangan Satu Data Indonesia mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Dia juga merekomendasikan agar Peruri, BUMN, swasta, dan penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control yang mencakup audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, serta keberlangsungan sistem.