x

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 17:21 38 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik memeriksa 11 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara periode 2025 hingga 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan tenaga ahli BGN dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Inspektur Utama JAA, staf RRNWP, serta tenaga ahli PI, ANR, dan K.

Anang mengatakan penyidik menggali keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang. Penyidik tidak hanya memeriksa pihak internal BGN.

Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan rantai operasional program MBG. Pemeriksaan turut menyasar pengelola yayasan yang terafiliasi dengan pelaksanaan program tersebut.

Pihak yang diperiksa antara lain direktur dan karyawan PT GSN serta PT NGS. Penyidik juga meminta keterangan dari perwakilan Peruri dan pengurus yayasan.

Selain itu, penyidik memeriksa seorang wiraswasta yang disebut bertindak sebagai perantara penjual ompreng makanan. Keterangan para pihak tersebut digunakan untuk mendalami tata kelola program MBG.

Anang memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejagung juga menyatakan proses tersebut dilakukan secara independen dan akuntabel.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” kata Anang. Pernyataan itu disampaikan di tengah pemeriksaan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penyitaan oleh Kejagung.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

“Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar OC Kaligis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor