x

303 Saksi Disiapkan KPK untuk Bongkar Perkara Kuota Haji Yaqut

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 15:54 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor. KPK menyiapkan ratusan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Jaksa KPK menyebut ada sekitar 303 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jumlah tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

“Kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang,” ujar jaksa KPK. Para saksi tersebut akan dibagi ke dalam beberapa klaster.

Klaster pertama berasal dari lingkungan Kementerian Agama. Klaster lainnya berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

KPK kemudian membagi unsur PIHK ke dalam dua kelompok. Pembagian itu mencakup PIHK yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK serta yang tidak melakukan hal tersebut.

Ratusan saksi itu akan digunakan untuk mengurai pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Keterangan mereka diharapkan membantu menjelaskan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kasus tersebut bermula dari penyidikan KPK mengenai dugaan korupsi kuota haji Indonesia. KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam persidangan. Jaksa tetap harus membuktikan setiap unsur dakwaan melalui alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Selain persoalan kuota haji, perkara ini memuat dugaan pemberian uang kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan uang sebesar 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk memengaruhi hasil pansus.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. KPK sebelumnya juga mendalami persoalan itu ketika memeriksa mantan staf khusus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman.

Dengan jumlah saksi yang mencapai 303 orang, proses pembuktian perkara diperkirakan membutuhkan waktu panjang. Persidangan selanjutnya akan menguji keterangan para saksi bersama dokumen dan alat bukti yang diajukan KPK.

 

 

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor