x

Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Agu 2026 16:11 33 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Anang menjelaskan, para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka antara lain tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, serta pengurus yayasan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Namun, Kejagung tidak mengungkapkan identitas lengkap seluruh saksi yang diperiksa.

Salah satu saksi yang dipanggil berinisial IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN. Selain itu, terdapat MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat dan GW selaku staf keuangan PT NGS.

Kejagung juga memanggil sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS. Selain itu, terdapat perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti. Keterangan para saksi juga diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga disebut akan menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 hingga 2026.

Tujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka. Ada pula Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai orang kepercayaan atau pihak yang terafiliasi dengan pimpinan BGN.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal Andri Mulyono yang merupakan vendor atau penyedia motor listrik, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidik Kejagung masih mendalami rangkaian tata kelola program MBG yang diduga bermasalah. Keterangan dari unsur BGN, perusahaan, mitra SPPG, dan yayasan diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pendalaman terhadap para saksi juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum Kejagung melangkah ke tahapan hukum berikutnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor