Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah buka suara soal putusan internal DKPP terhadap dirinya. Foto: Dok. Humas DKPP TODAYNEWS.ID – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan menghormati Putusan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026 yang dibacakan pada Rabu (29/7/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan internal DKPP terhadap Tio sebagai Terperiksa.
“Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan Putusan tersebut. Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Tio ini, pada Rabu (29/7/2026).
Sebagai informasi, Tio dijatuhi sanksi etik berupa peringatan keras akibat keikutsertaannya dalam perjalanan dinas bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menggunakan fasilitas helikopter menuju Cianjur, Jawa Barat.
Putusan sanksi etik tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Tio pun menegaskan, sebagai bagian dari DKPP, dirinya sangat menyadari pentingnya menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan lembaga agar tetap mendapat kepercayaan publik.
“Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Tio telah menyampaikan penjelasan secara terbuka dalam pemeriksaan internal yang berlangsung pada 6 Juli 2026. Namun, ia merasa perlu menguraikan kembali duduk perkara tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kehadirannya dalam kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Tio menjelaskan bahwa kehadirannya berpatokan pada Surat Tugas resmi dari DKPP untuk menjalankan tugas menghadiri undangan resmi kegiatan pelantikan KPPS.
Dia juga mengatakan, kehadiran dirinya tidak hanya sekedar menghadiri kegiatan tersebut. Akan tetapi, ia juga memberikan pembekalan berupa materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) agar KPPS yang dilantik mampu memahami perspektif etik dalam setiap tugas yang mereka kerjakan.
“Bahwa perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun pada Januari 2024 saya laksanakan berdasarkan Surat Tugas resmi DKPP untuk memenuhi undangan memberikan penguatan etika pada pelantikan KPPS,” terang Tio.
Tio menambahkan, moda transportasi udara (Helikopter) yang digunakan untuk menuju Kecamatan Cidaum, Kabupaten Cianjur, bukanlah permintaan dari dirinya melainkan inisiatif panitia penyelenggara.
“Sebelum menggunakannya, saya memastikan bahwa kendaraan tersebut memang disiapkan untuk mendukung keseluruhan rangkaian kegiatan panitia dan memungkinkan saya memenuhi dua agenda kedinasan pada hari yang sama. Seluruh penjelasan tersebut telah saya sampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan internal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tio menyampaikan penghormatan kepada Ketua dan seluruh Anggota DKPP yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia meyakini bahwa semua pimpinan yang menjadi Majelis pemeriksa telah bekerja demi kepentingan kelembagaan.
“Bagi saya, proses ini bukan persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap DKPP,” katanya.
Tak hanya itu, Tio juga menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran pribadi yang sangat berharga bagi dirinya. Ia pun menganggap kritik kepada dirinya sebagai nutrisi yang akan membuatnya bertindak lebih baik di masa yang akan datang.
“Setiap tindakan tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan didasari niat baik saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kepatutan, serta persepsi masyarakat,” tutupnya.