Pimpinan DKPP gelar sidang putusan perkara nomor 01-MK-DKPP/VI/2026 terkait etik Anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, dijatuhi sanksi etik berupa peringatan keras.
Sanksi ini diberikan akibat keikutsertaannya dalam perjalanan dinas bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menggunakan fasilitas helikopter menuju Cianjur, Jawa Barat.
Putusan sanksi etik tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang pemeriksaan, Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa Tio mengaku sempat menolak ajakan menaiki helikopter tersebut.
Kehadirannya ke Cidaun, Cianjur, pada 25 Januari 2024 lalu bertujuan untuk memberikan pembekalan penguatan etik kepada 1.049 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik saat itu.
Tio berdalih perjalanan dinas tersebut resmi berdasarkan Surat Tugas DKPP RI Nomor 72 yang disetujui Ketua DKPP RI. Selain itu, fasilitas helikopter disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, bukan atas permintaannya.
“Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu Teradu tidak pernah meminta difasilitasi transportasi helikopter. Fasilitas tersebut berasal dari KPU Provinsi Jawa Barat, dan Teradu bersedia hadir agar tetap dapat mengikuti rapat review putusan,” urai Dewi.
Kendati demikian, Majelis DKPP menilai tindakan Tio tetap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keikutsertaannya menaiki helikopter bersama jajaran KPU dinilai tidak cermat serta merusak citra dan integritas DKPP sebagai lembaga penegak etik.
Dewi menambahkan, sorotan pemberitaan media daring terkait penggunaan fasilitas helikopter tersebut berdampak buruk pada pandangan publik terhadap DKPP RI.
Tindakan Tio dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap anggota memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, Majelis menilai Teradu terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel. Oleh karena itu, selain sanksi pokok, Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Teradu,” tegas Dewi.