TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i.
Sanksi etik ini dilakukan buntut penggunaan fasilitas helikopter untuk menghadiri pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024 lalu.
Putusan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pemeriksa DKPP, Heddy Lugito.
Adapun sidang tersebut dihadiri secara fisik oleh Parsadaan dan Abdullah Sapi’i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir secara daring.
“Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap dan Teradu II Abdullah Sapi’i terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III) dinyatakan tidak terbukti bersalah. DKPP memulihkan nama baik Bernad karena yang bersangkutan terbukti tidak terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan helikopter tersebut.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, Parsadaan terbukti melanggar kode etik karena menerima fasilitas helikopter dari KPU Jabar, meskipun ia mengaku tidak meminta pengadaannya. Menurut DKPP, sebagai salah satu pimpinan KPU RI, Parsadaan seharusnya menolak tawaran tersebut.
Penggunaan helikopter hanya untuk menghadiri pelantikan KPPS—yang bukan tugas pokoknya—dinilai tidak patut dan mencerminkan lemahnya kesadaran etik.
“DKPP menilai Teradu I tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance. Penggunaan helikopter dalam peristiwa ini hanya didasari urgensi waktu agar Teradu I dapat melanjutkan agenda kegiatan di Provinsi Bengkulu,” tegas Raka Sandi.
DKPP menegaskan bahwa penyewaan helikopter pada dasarnya diperbolehkan untuk kondisi darurat, seperti daerah terisolasi atau wilayah dengan akses ekstrem. Namun, pertimbangan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Akan tetapi dalam peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I tidak terdapat kondisi dimaksud,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara untuk alasan Teradu II Anggota KPU Jabar Abdullah Sapi’i, DKPP menolak pembelaan Abdullah yang berdalih kewenangan pengadaan helikopter berada di tangan Kesekretariatan KPU Jabar.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, ketiadaan kewenangan administratif untuk membatalkan kontrak tidak menghilangkan kewajiban etik seorang pimpinan untuk menegur, merekomendasikan alternatif lain, atau memilih tidak menggunakan fasilitas tersebut.
“Sebagai pimpinan KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i seharusnya memiliki tanggung jawab keteladanan yang lebih tinggi. Dimensi etik tidak boleh direduksi sekadar menjadi masalah administratif,” urai Dewi.
Dewi bahkan mengibaratkan sikap Abdullah seperti peribahasa ‘lempar batu sembunyi tangan’—ingin menikmati fasilitas helikopter, tetapi enggan bertanggung jawab saat timbul persoalan.
“Ibarat pepatah, (Teradu II) lempar batu sembunyi tangan, atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan,” ucap Dewi.
Sama seperti Parsadaan, Abdullah dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.