Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta para pengembang perumahan untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah akan memperlakukan secara adil seluruh pengembang yang berkomitmen membangun hunian berkualitas sesuai ketentuan. Meski demikian, pembinaan hingga sanksi tetap akan diberikan kepada pengembang yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Saya sebagai menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Kalau memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung,” kata Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah juga terus menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri perumahan.
Sejumlah kemudahan telah disiapkan, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Pemerintah juga memberikan sertifikat rumah secara gratis dan menyederhanakan persyaratan pembiayaan agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian.
Kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan asosiasi pengembang diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat.
Selain itu, transformasi digital, kepatuhan terhadap regulasi, dan inovasi di sektor properti dinilai penting untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan Program 3 Juta Rumah.
Sebelumnya, Maruarar Sirait juga mengajak para pengembang perumahan di Jawa Timur (Jatim) untuk terus membantu pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ara turut mengimbau masyarakat di Jatim agar memanfaatkan fasilitas rumah subsidi FLPP yang telah disediakan pemerintah. Program tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Pemerintah memastikan bunga FLPP tetap sebesar 5 persen hingga akhir tenor, dengan masa pembiayaan yang dapat diperpanjang hingga 40 tahun. Sementara itu, uang muka atau DP rumah subsidi ditetapkan mulai dari 1 persen dari harga rumah.