Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad menyoroti pemotongan gaji ASN. Dok. F-PKB DPR RI TODAYNEWS.ID – DPR RI menyoroti pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad menilai, pemotongan tersebut akan berimbas pada kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, pemotongan gaji ASN sebesar 30 persen akan menghambat pelayanan publik.
“Kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali Ahmad, Jumat (10/7/2026).
Pemotongan gaji ASN untuk menyelamatkan PPPK ini terjadi di sejumlah wilayah. Salah satu contoh konkret terjadi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Demi menyelamatkan nasib dan menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan, pemkot setempat terpaksa memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen.
Ia menilai, langkah pemotongan pendapatan ini sangat berisiko karena berpotensi menurunkan moral serta motivasi kerja birokrasi.
Jika dibiarkan, muaranya jelas akan memengaruhi kualitas layanan publik yang diterima oleh masyarakat.
“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor,” pungkasnya.